Pengertian Manusia dan Keadilan
Kata adil berarti tidak berat sebelah atau tidak memihak atau sewenang-wenang. Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Jika kita mengakui hak hidup kita, maka sebaliknya kita wajib mempertahankan hak hidup dengan bekerja keras tanpa merugikan orang lain. Jika kita pun mengakui hak hidup orang lain, kita wajib memberikan kesempatan kepada orang lain untuk mempertahankan hak hidup mereka sendiri. Jadi, keadilan pada pokoknya terletak pada keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak, dan menjalankan kewajiban.
Pengertian keadilan menurut beberapa ahli disertai teorinya, antara lain :
- Menurut Aristoteles, adil adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
- Menurut Plato, merupakan proyeksi pada diri manusia sehingga orang yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
- Menurut Socrates, adil merupakan proyeksi pada pemerintah karena pemerintah adalah pimpinan pokok yang menetukan dinamika masyarakat.
Pada umumnya keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Atau dengan kata lain adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan kita bersama.
- Kejujuran
Menurut M. Alamsyah (1986: 83) dalam bukunya Budi Nurani, Filsafat Berfikir, menyatakan bahwa kejujuran sangat erat hubungannya dengan masalah nurani. Menurutnya nurani adalah sebuah wadah yang ada dalam perasaan manusia.
Kejujuran berarti apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nurani. Jujur juga berarti seseorang bersih hati dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum, jujur berati pula menepati janji, baik yang telah terlahir dalam kata-kata maupun yang masih didalam hati (niat). Pada hakikatnya kejujuran dilandasi kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya kesamaan hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa. Berbagai cara dan sikap seseorang mempertahankan kejujuran.
2. Pemulihan Nama Baik
Pemulihan nama baik berarti mengembalikan nama baik seseorang yang semula dinilai kurang baik. Dalam pemerintahan dikenal rehabilitasi martabat, yaitu pemulihan martabat dalam nama baik, disertai atau tidak disertai ganti rugi. Disinilah manusia mempunyai letak kelebihan dari pada makluk yang lain yaitu memiliki nama yang biasa baik, tetapi bisa juga tidak baik, sehingga martabatnya sebagai makhluk tertinggi dapat ditentukan.
Dalam pemerintahan seseorang ingin mengembalikan nama baik melalui beberapa proses yaitu harus memperoleh rehabilitasi, grasi, amnesty, dan abolish. Pada kehidupan selanjutnya tergantung pada orang itu sendiri, tentang bagaimana ia dapat menyesuaikan dirinya dengan kehidupan masyarakat.
Pemulihan nama baik seseorang tidak hanya cukup secara yuridis-formal, tetapi juga perlu diikuti dengan situasi yang sifatnya etis-sosial yaitu bahwa seseorang yang memperoleh pemulihan nama baik perlu kembali memperoleh tempat yang layak dan perlu memperoleh perlakuan yang sewajarnya dalam masyarakat. Sebenarnya nama baik merupakan tujuan utama orang hidup, sehinga seseorang berusaha menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Yang pada hakikatnya sesuai dengan kodrat manusia.
3. Pembalasan
Pembalasan berasal dari kata balas yang artinya cara atau perbuatan yang bertujuan untuk memulangkan kembali apa yang pernah dikenakan kepadanya baik melalui hal yang positif dan negatif, hal yang positif biasanya cenderung berupa pujian/ sanjungan, imbalan, penghargaan. Lain halnya dengan yang negatif yang lebih cenderung pada hukuman yang biasanya dijatuhkan kepada mereka yang dinilai salah menurut mereka. Pembalasan merupakan sebuah reaksi atau perbuatan orang lain, reaksi itu biasanya berupa perbuatan yang serupa atau yang seimbang.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan pembalasan yang positif atau pun negatif itu merupakan produk manusia yang sifatnya tidak abadi karena ketentuan atau hukum tersebut dapat diubah sesuai dengan kebutuhan manusia pada sewaktu-waktu. Pembalasan biasanya terjadi karena adanya pergaulan, pergaulan yang sahabat mendapat balasan yang bersahabat, sebaliknya pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.
0 komentar:
Posting Komentar